Pada hari kamis, 20 Juni 2024, tiyuh Pulung Kencana menyaksikan sebuah momen bersejarah dengan dilaksanakannya pelantikan kepala desa secara serentak. Acara ini diadakan di Lapangan Merdeka tiyuh Pulung Kencana, yang dihadiri oleh ribuan warga serta tokoh masyarakat setempat.
Pelantikan ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Desa, yang mengamanatkan proses pemilihan kepala desa secara demokratis dan transparan. Undang-undang tersebut telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perpanjangan masa jabatan kepala desa, dengan tujuan untuk menjamin kontinuitas dan stabilitas dalam pemerintahan desa.
Bertindak sebagai tuan rumah, tiyuh Pulung Kencana menyelenggarakan acara pelantikan dengan khidmat. Prosesi dimulai dengan sambutan dari Bapak Bupati setempat, yang menegaskan pentingnya kepemimpinan yang bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Selanjutnya, calon kepala desa yang terpilih dilantik secara resmi oleh panitia pelantikan, yang terdiri dari perwakilan dari pemerintah kabupaten dan para tokoh masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan kebersamaan dalam memimpin tiyuh Pulung Kencana ke arah yang lebih baik," kata Bapak Hendarwan, kepala desa yang baru dilantik. Beliau menambahkan bahwa prioritasnya adalah untuk membangun infrastruktur yang lebih baik, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperkuat ekonomi lokal.
Acara pelantikan ini juga disambut antusias oleh warga, yang melihatnya sebagai tonggak penting dalam proses demokratisasi pemerintahan desa.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, diharapkan pelantikan serentak seperti ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia untuk mengadopsi prinsip-prinsip demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola pemerintahan desa.
Dengan demikian, pelantikan kepala desa di tiyuh Pulung Kencana tidak hanya merupakan peristiwa seremonial semata, tetapi juga mencerminkan komitmen nyata untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan lebih demokratis di masa depan.